4. Penawaran kuota kapasitas tehap berikutnya dapat dilakukan apabila:
a. Kuota kapasitasyamg sedang ditawarkan telah mencapai paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dan telah ada badan usaha yang di tetapkan sebagai pengembang PLTS fotovoltaik; dan /atau
b. Masa penawaran kuota kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah mencapai 2 (dua) bulan.