Jangan mencuri barang-barang di perusahaan, jika ditemukan akan dihukum menurut hukum, dan tidak akan ditoleransi! (Pencurian telah melanggar hukum pidana artikel No. 320, perampokan dan pencurian pelanggaran)
Jangan mencuri apa pun di perusahaan, dan jika ditemukan akan dihukum berat sesuai dengan hukum, dan tidak akan mentolerir! (Pencurian melanggar KUHP pasal 320, pencurian, perampokan menyumbang dosa)