Tata tertib Kehadiran Head Office
PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery
I. Catatan Kehadiran
1. Karyawan Masuk kerja pada hari dan waktu kerja yang ditetapkan
2. Setiap karyawan diwajibkan masuk selama hari kerja yaitu Senin – Jumat Pk. 08.00 – Pk. 17.00, kecuali bagian tertentu yang menerapkan format jam kerja lain.
3. Format jam kerja yang berbeda dengan yang ditentukan, harus dilaporkan ke Departemen HRD dan harus dengan persetujuan Management .
4. Absensi kehadiran adalah absensi yang terecord di mesin absen
5. Karyawan yang absensinya tidak lengkap (absen tidak terecord, atau in-out tidak lengkap ) akan dipanggil oleh Departemen HRD untuk melengkapi absennya.
6. Karyawan yang sakit, ijin, cuti atau alasan apapun wajib memberitahukan ke atasan langsung dan melengkapi proses administrasi kehadirannya.
II. Peringatan dan sanksi-sanksi.
1. Peringatan atas pelanggaran peraturan perusahaan dapat berupa teguran lisan, peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan terakhir atau pembebastugasan sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan. Penilaian bobot pelanggaran akan dilakukan oleh Departemen HRD.
2. Departemen HRD akan bekerja sama dengan atasan karyawan ybs dalam memberikan teguran lisan sampai pada surat teguran tertulis yang kedua untuk pelanggaran kehadiran.
3. Departemen HRD akan menerbitkan Surat peringatan tertulis dengan berkoordinasi dengan Management jika setelah action dalam butir ke 2 gagal. Yaitu :
a. SP I memiliki masa 6 bulan
b. SP II memiliki masa 6 bulan
c. SP III memiliki masa 6 bulan
d. Karyawan yang melakukan pelanggaran selama masa SP III, akan dibebastugaskan.
4. Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan dimaksud sebagai tindakan korektif dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku karyawan.
5. Sanksi didasarkan pada : Macam pelanggaran, frekuensi (seringnya/pengulangan) pelanggaran dan penilaian terhadap Unsur kesengajaan.
III. Prosedur keterlambatan datang
1. Keterlambatan dibatasi sampai dengan 15 menit, dengan ketentuan total bulanan toleransi hanya 4 kali.
2. Keterlambatan yang tidak ditolelir adalah Macet (normal, bukan accident), terlambat bangun, yang sifatnya individual.
3. Keterlambatan dengan dispensasi diajukan 1 hari sebelumnya.
4. Keterlambatan dengan dispensasi tidak dihitung sebagai pelanggaran dengan bukti surat ijin datang terlambat yang ditandatangani oleh atasan langsung.
5. Surat ijin datang terlambat sebanyak 2 kali per bulan selama 3 bulan berturut-turut, maka karyawan dan atasannya akan dipanggil oleh Departemen HRD.
6. Keterlambatan sebanyak 3 kali dalam sebulan tanpa surat (poin 3 & 4) sebagaimana dimaksud poin 1 dan 2 diatas, HRD akan memanggil karyawan ybs.
7. Keterlambatan sebanyak 4 kali atau dalam sebulan tanpa surat (poin 3 & 4) sebagaimana dimaksud poin 1 dan 2 diatas, HRD akan memanggil karyawan dan atasan ybs, dan memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut.
PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery
Mengetahui, Mengetahui,
Alan Budihardja Li Muming
Corporate Direktur