Perbaikan dan peningkatan kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan
perubahan peraturan perundang-undangan;
tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
perubahan struktur organisasi perusahaan;
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemologi;
hasil kajian kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
adanya pelaporan; dan/atau
adanya saran dari pekerja/buruh.