Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pihak.
Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut di atas, menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi (untuk selanjutnya disebut Surat Keputusan), Pihak Pertama memutuskan untuk menunjuk Pihak Kedua sebagai Konsultan Marketing & Perencanaan Perusahaan untuk produk pakan yang dipasarkan oleh Pihak Pertama terhitung sejak ditandatanganinya Surat Keputusan, yaitu tanggal 5 September 2016.
2. Bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diatur secara tersendiri mengenai pelaksanaan jabatan Konsultan Marketing & Perencanaan Perusahaan oleh Pihak Kedua sebagaimana tersebut di atas.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu kepada yang lainnya dalam “Perjanjian Penunjukan” (untuk selanjutnya disebut Perjanjian) yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Surat Keputusan, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: