untuk melaksanakan tugas dinas dalam rangka inspeksi atau pengawasan kegiatan pertambangan dan inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja selama dua hari dengan ketentuan selama tiga hari setelah melaksanakan tugas diwajibkan membuat laporan secara tertulis.
demikian surat tugas ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya