Pihak Kedua berjanji kepada Pihak Pertama untuk melepaskan seluruh hak dan wewenangnya untuk mengajukan tuntutan ganti rugi, gugatan dan/atau tuntutan, baik pidana maupun perdata, dalam bentuk dan alasan apapun, atas seluruh kesepakatan yang telah dibuat dan disetujui pada Perjanjian ini; dan