Tak hanya di Kabupaten Indramayu, kewajiban seluruh perusahaan untuk membayar THR bagi karyawannya masing-masing juga berlaku di Kabupaten Cirebon. Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Cirebon, yang merujuk pada SE Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.