Guo,
Hati saya betul-betul lega, ketika mendengar putusan Hakim di Malaysia akhirnya meloloskan Wilfrida dari hukuman mati!
Dari awal kami yakin bahwa Putusan bebas (dan harus menjalani perawatan kejiwaan di RS Malaysia) bagi Wilfrida Soik memang layak dan adil.
Kemenangan ini merupakan upaya advokasi panjang selama 4 tahun. Kolaborasi advokasi Migrant CARE dengan DPR RI, DPD, DPRD Belu, pihak Gereja di Belu, Komunitas lintas agama, Melanie Subono dan lainnya.