Jakarta - Polisi telah menyatakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Musakkir positif menggunakan narkoba saat tengah asik nyabu dengan 5 orang di Hotel. Alhasil polisi hari ini akan melakukan gelar perkara untuk memastikan peran masing-masing.
"Besok pagi akan dilakukan gelar perkara istimewa untuk memastikan perannya masing-masing," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Ferry Abraham saat dihubungi detikcom, Minggu (16/11/2014) malam.
Ferry menjelaskan, Musakkir ditangkap bersama Arif dan Nilam di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar, Jumat (14/11/2014) pukul 03.00 dini hari. Selain di kamar 312, anggota Satnarkoba juga mengamankan tiga tersangka lainnya di kamar 308 yakni Andi Syamsuddin dan Nakiyah, serta Harianto di kamar 205. dari penggerebekan tersebut ditemukan 2 paket sabu dan alat hisapnya, serta 2 butir pil inex.
"Mereka berkaitan semua, barang (sabu) didapat dari salah satu dari mereka (dari kamar 308 dan 205)," jelasnya.
Meski begitu, Ferry enggan membeberkan terlebih dahulu siapa ketiga orang yang ditangkap nyabu di kama