Jakarta - Wong Chi Ping, penyelundup sabu 800 kg membela diri karena dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Dia menganggap, seharusnya hukuman kepada penjahat bukan untuk mematikan seseorang melainkan memperbaiki.
Lantas apa tanggapan jaksa Leila Qadria terhadap pembelaan Wong?
"Kami tetap berpegangan pada tuntutan kami pada 5 November kemarin," ujar JPU Leila usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (12/11/2015).
Menurut Leila apa yang disampaikan dalam pembelaan Wong, tidak akan menggoyahkan semangat jaksa untuk menghukum berat pelaku kejahatan narkoba. Dia juga bersikukuh tidak ada hal yang meringankan bagi Wong sehingga wajar bila jaksa meminta hakim memberi vonis mati kepada Wong.
"Bagi kami tetap tidak ada hal yang meringankan," ujarnya.
Jaksa Leila juga meminta agar majelis hakim memutus seadil-adilnya kepada Wong Chi Ping.
"Kami berharap majelis memutus seadil-adilnya," pungkas Leila.
Sidang vonis Wong direncanakan akan digelar Jumat esok 13 November 2015. Selain Wong masih ada 3 anak buahnya yang akan mendengarkan vonis majelis hakim.
Wong mengkordinir penyelundupan 826 kg sabu dari Malaysia-Jakarta lewat jalur laut lewat Kepulauan Seribu pada awal 2015. Sabu itu berpindah dari sebuah kapal di Kepulauan Seribu ke kapal kecil dan diteruskan ke Dadap, Tangerang. Dari Dadap, sabu itu dibawa ke Cengkareng. Ia dan 8 temannya lalu dibekuk oleh BNN.
Wong merupakan buronan 7 negara. Tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang sejarah BNN-Indonesia. (rvk/asp)
Jakarta - Wong Chi Ping, penyelundup sabu 800 kg membela diri karena dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Dia menganggap, seharusnya hukuman kepada penjahat bukan untuk mematikan seseorang melainkan memperbaiki.Lantas apa tanggapan jaksa Leila Qadria terhadap pembelaan Wong?"Kami tetap berpegangan pada tuntutan kami pada 5 November kemarin," ujar JPU Leila usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (12/11/2015).Menurut Leila apa yang disampaikan dalam pembelaan Wong, tidak akan menggoyahkan semangat jaksa untuk menghukum berat pelaku kejahatan narkoba. Dia juga bersikukuh tidak ada hal yang meringankan bagi Wong sehingga wajar bila jaksa meminta hakim memberi vonis mati kepada Wong."Bagi kami tetap tidak ada hal yang meringankan," ujarnya.Jaksa Leila juga meminta agar majelis hakim memutus seadil-adilnya kepada Wong Chi Ping."Kami berharap majelis memutus seadil-adilnya," pungkas Leila.Sidang vonis Wong direncanakan akan digelar Jumat esok 13 November 2015. Selain Wong masih ada 3 anak buahnya yang akan mendengarkan vonis majelis hakim.Wong mengkordinir penyelundupan 826 kg sabu dari Malaysia-Jakarta lewat jalur laut lewat Kepulauan Seribu pada awal 2015. Sabu itu berpindah dari sebuah kapal di Kepulauan Seribu ke kapal kecil dan diteruskan ke Dadap, Tangerang. Dari Dadap, sabu itu dibawa ke Cengkareng. Ia dan 8 temannya lalu dibekuk oleh BNN.Wong merupakan buronan 7 negara. Tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang sejarah BNN-Indonesia. (rvk/asp)
正在翻譯中..
![](//zhcntimg.ilovetranslation.com/pic/loading_3.gif?v=b9814dd30c1d7c59_8619)