(2) Pedagang Valuta Asing Bukan Bank yang telah memperoleh izin
sebagai penyelenggara Transfer Dana sebelum berlakunya Peraturan
Bank Indonesia ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. memisahkan kegiatan sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
dengan kegiatan sebagai penyelenggara Transfer Dana; atau
b. menghentikan kegiatan sebagai penyelenggara Transfer Dana atau
kegiatan sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.