maka Penyewa berhak untuk memutuskan Perjanjian dengan adanya pemberitahuan tertulis terlebih dahulu sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pemutusan yang dimaksud oleh Penyewa, dan Yang Menyewakan berkewajiban untuk menyetujuinya. Terhadap pemutusan Perjanjian ini, Para Pihak bersepakat bahwa Yang Menyewakan berkewajiban mengembalikan kepada Penyewa seluruh sisa Harga untuk Jangka Waktu yang belum digunakan oleh Penyewa.