Dumping area merupakan area aman di perairan yang ditentukan oleh ADPEL atau UPP dan disetujui oleh Departemen Perhubungan Direktorat Kelautan, dan dapat dibuktikan oleh pelaksanan pekerjaan dengan pengesahan lokasi buang aktual oleh ADPEL atau UPP dan disaksikan oleh UBJOM Indramayu.