(1) Pihak-pihak yang selama ini telah melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia, wajib mengajukan izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) Pengajuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2015.
(3) Dalam hal Bank Indonesia mengetahui adanya Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia, Bank
Indonesia dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk:
a. mencabut izin usaha; dan/atau
b. menghentikan kegiatan usaha.