Penunjukan Sub Distributor harus dilakukan secara tertulis dengan tembusan kepada Kepala Dinas Propinsi,Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di wilayah pendistribusian Sub Distributor yang bersangkutan dan satu tembusan lain kepada P.T.Sentra Usahatama Jaya.
Adapun ketentuan lain yang harus dipatuhi oleh seluruh Distributor Resmi PT Sentra Usahatama Jaya adalah: