Setiap karyawan baru harus mendapatkan perjanjian kerja.
Untuk karyawan yang mendekati masa pensiun maka minimal 6 bulan sebelumnya interview pada usia berapa dia ingin pensiun.
Tidak boleh memperkerjakan anak dibawah usia 18 tahun. Jika memperkerjakan maka sampai umur tersebut kita harus membiayai pendidikannya dan jika sudah usia 18 maka kita harus menerima untuk menjadi karyawan.
Jangan sampai lupa untuk memperpanjang PP dan PKB. ( masa berlaku 2 tahun )