SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan dibawah ini:
I.Nama :
Perusahaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak atas nama PT.KWANGLIM YH INDAH dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.
II.Nama : HAMIDAH
Jabatan : DIRECTUR
Alamat : Jalan Kebon Bawang VII. No.7 Lt.2 Tanjung priok Jakarta Utara 14320
Telepon : (021) 4307397
Dalam hal ini bertindak atas nama PT.KWANGLIM YH INDAH dan selanjutnya sebagai pihak kedua
Pasal I
Dasar Perjanjian
1.Pihak pertama memberikan pekerjaan kepada pihak kedua dan pihak kedua telah sanggup melaksanakan tugas yang diberikan meliputi:
a.pengerjaan dokumen import dengan nama barang TEXSTIL dari pihak pertama
b.Importasi akan diterima oleh agen di Negara asal barang milik pihak pertama
c.pihak pertama wajib memberitahu Nama,Alamat,dan PIC Agentnya di Negara asal.
Pasal II.
Tanggung Jawab Pihak Kedua
a.Tanggung jawab pihak kedua adalah bertanggung jawab atas pengeluaran dokumen import di Tg.Priok
dan pengawasan sampai tujuan.
b.Pihak kedua bertanggung jawab masalah pembiayaan : Pajak Import, DO Pelayaran,dan Biaya Penumpukan dipelabuhan Tanjung Priok,
c.Pihak kedua bertanggung jawab apabila ada denda Pabean/Notul.
Pasal III
Tanggung Jawab Pihak Pertama
a.pihak pertama bertanggung jawab apabila barang import tersebut tidak sesuai Invoice,Packinglist dan tidak menanggung dari pihak kedua
b.pihak pertama akan membayar semua penguruasan import sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati.
Pasal IV
Nilai Perjanjian Kerjasama
Atas pekerjaan yang dilakukan pihak kedua kepada pihak pertama,pihak kedua berhak menerima pembayaran dari pihak pertama sebesar Rp. 200.000.000,-(DUA RATUS JUTA RUPIAH ).Nilai tersebut adalah kesepakatan dari pihak pertama dan pihak kedua
Pasal V
Pembayaran
a.Pada saat surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani kedua belah pihak/setelah menerima dokumen asli, Pihak pertama memberikan dana kerja dari nilai yang disepakati pada pasal IV sebesar 50% atau Rp.100.000.000,-(SERATUS JUTA RUPIAH)
b.Sisa pembayaran sebesar Rp.100.000.000,-(SERATUS JUTA RUPIAH) ,akan dibayarkan secara lunas oleh pihak pertama setelah dokumen SPPB dan sudah menjadi TILA/SP2.
c.Bila pihak pertama membatalkan kerjasama setelah surat perjanjian ditandatangani,pihak kedua tidak mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan.
Pasal VI
Ketentuan lain
a.Perubahan yang terjadi pada perjanjian ini akan berlaku jika dituangkan dalam tulisan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
b.Sekiranya ada perubahan nilai pembayaran oleh pihak pertama kepada pihak kedua,akan dilaporkan secara tertulis selambat-lambatnya 3 hari setelah perjanjian tertulis.
c.Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak,diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,
d.Apabila dalam penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak didapatkan kata sepakat,maka salah satu atau kedua belah pihak berhak membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.
Demikianlah surat perjanjian ini dibuat rangkap 2,dan masing-masing bermaterai memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
PT.KWANGLIM YH INDAH
( HAMIDAH )
SURAT PERJANJIAN KERJASAMAYang bertanda tangan dibawah ini:I.Nama : Perusahaan : Alamat : Dalam hal ini bertindak atas nama PT.KWANGLIM YH INDAH dan selanjutnya disebut sebagai pihak pertama. II.Nama : HAMIDAHJabatan : DIRECTURAlamat : Jalan Kebon Bawang VII. No.7 Lt.2 Tanjung priok Jakarta Utara 14320 Telepon : (021) 4307397 Dalam hal ini bertindak atas nama PT.KWANGLIM YH INDAH dan selanjutnya sebagai pihak keduaPasal IDasar Perjanjian1.Pihak pertama memberikan pekerjaan kepada pihak kedua dan pihak kedua telah sanggup melaksanakan tugas yang diberikan meliputi:a.pengerjaan dokumen import dengan nama barang TEXSTIL dari pihak pertamab.Importasi akan diterima oleh agen di Negara asal barang milik pihak pertamac.pihak pertama wajib memberitahu Nama,Alamat,dan PIC Agentnya di Negara asal.Pasal II.Tanggung Jawab Pihak Keduaa.Tanggung jawab pihak kedua adalah bertanggung jawab atas pengeluaran dokumen import di Tg.Priokdan pengawasan sampai tujuan.b.Pihak kedua bertanggung jawab masalah pembiayaan : Pajak Import, DO Pelayaran,dan Biaya Penumpukan dipelabuhan Tanjung Priok,c.Pihak kedua bertanggung jawab apabila ada denda Pabean/Notul.Pasal IIITanggung Jawab Pihak Pertamaa.pihak pertama bertanggung jawab apabila barang import tersebut tidak sesuai Invoice,Packinglist dan tidak menanggung dari pihak keduab.pihak pertama akan membayar semua penguruasan import sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati.Pasal IVNilai Perjanjian KerjasamaAtas pekerjaan yang dilakukan pihak kedua kepada pihak pertama,pihak kedua berhak menerima pembayaran dari pihak pertama sebesar Rp. 200.000.000,-(DUA RATUS JUTA RUPIAH ).Nilai tersebut adalah kesepakatan dari pihak pertama dan pihak keduaPasal VPembayarana.Pada saat surat perjanjian kerjasama ini ditandatangani kedua belah pihak/setelah menerima dokumen asli, Pihak pertama memberikan dana kerja dari nilai yang disepakati pada pasal IV sebesar 50% atau Rp.100.000.000,-(SERATUS JUTA RUPIAH)b.Sisa pembayaran sebesar Rp.100.000.000,-(SERATUS JUTA RUPIAH) ,akan dibayarkan secara lunas oleh pihak pertama setelah dokumen SPPB dan sudah menjadi TILA/SP2.c.Bila pihak pertama membatalkan kerjasama setelah surat perjanjian ditandatangani,pihak kedua tidak mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan.Pasal VIKetentuan laina.Perubahan yang terjadi pada perjanjian ini akan berlaku jika dituangkan dalam tulisan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.b.Sekiranya ada perubahan nilai pembayaran oleh pihak pertama kepada pihak kedua,akan dilaporkan secara tertulis selambat-lambatnya 3 hari setelah perjanjian tertulis.c.Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak,diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,d.Apabila dalam penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak didapatkan kata sepakat,maka salah satu atau kedua belah pihak berhak membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.Demikianlah surat perjanjian ini dibuat rangkap 2,dan masing-masing bermaterai memiliki kekuatan hukum yang sama.Pihak Kedua, Pihak Pertama,PT.KWANGLIM YH INDAH( HAMIDAH )
正在翻譯中..
