Sejak tanggal 12 Januari 2014, penjualan mineral ke luar negeri bukan lagi dalam bentuk bijih (raw material/ ore).
Pemegang kontrak karya wajib melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Pemegang kontrak karya yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pemurnian, dapat melakukan penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu (bukan bijih/raw material/ore).
Pemegang IUP Operasi Produksi yang melakukan kegiatan penambangan mineral logam dan telah melakukan kegiatan pengolahan, dapat melakukan penjualan hasil olahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengolahan dan pemurnian serta batasan minimum pengolahan dan pemurnian diatur dengan Peraturan Menteri.