PIHAK KEDUA wajib membayar deposit uang sewa selama 3 (bulan), uang deposit ini digunakan sebagai jaminan jika setelah masa berakhirnya masa sewa ditemukan kerusakan yang disebabkan oleh PIHAK KEDUA, Uang jaminan ini dapat diambil setelah 30 hari semenjak berakhirnya masa sewa.