(3). Selama Jangka Waktu, Yang Menyewakan mengikatkan diri kepada Penyewa untuk tidak menyewakan ulang, menjual, meminjamkan, memindahtangankan, menghibahkan, dan/atau menjaminkan dengan cara dan/atau bentuk apapun juga, baik sebagian maupun seluruh Obyek Sewa kepada pihak lain