3.7.
lif kebakaran.
suatu sarana transportasi dalam bangunan gedung, yang mengangkut petugas kebakaran di
dalam kereta lif, yang bergerak naik-turun secara vertikal dan memenuhi persyaratan
penyelamatan yang berlaku.
3.8.
saf.
dinding atau bagian bangunan yang membatasi :
a). sumur yang bukan merupakan sumur/lorong atrium, atau
b). luncuran vertikal, saluran atau jalur sejenis, tetapi bukan cerobong/cerobong asap.
3.9.
springkler.
alat pemancar air untuk pemadaman kebakaran yang mempunyai tudung berbentuk
deflektor pada ujung mulut pancarnya, sehingga air dapat memancar kesemua arah secara
merata.
3.10.
tangga kebakaran yang dilindungi.
tangga yang dilindungi oleh saf tahan api dan termasuk didalamnya lantai dan atap atau
ujung atas struktur penutup.
3.11.
tangga kebakaran.
tangga yang direncanakan khusus untuk penyelamatan bila terjadi kebakaran.
4. Jalan lingkungan.
4.1*. Umum.
Untuk melakukan proteksi terhadap meluasnya kebakaran dan memudahkan operasi
pemadaman, maka di dalam lingkungan bangunan harus tersedia jalan lingkungan.
4.2. Jalur akses masuk dan lapisan perkerasan.
4.2.1*. Di setiap bagian dari bangunan hunian dimana ketinggian lantai hunian tertinggi
diukur dari rata-rata tanah tidak melebihi 10 m, maka tidak dipersyaratkan adanya lap[isan
perkerasan kecuali diperlukan area operasional dengan lebar 4 m sepanjang sisi bangunan
tempat bukaan akses diletakkan, asal ruang operasional tersebut dapat dicapai pada jarak
maksimum 45 m dari jalur masuk mobil pemadam kebakaran.
4.2.2. Dalam tiap bagian bangunan ( selain bangunan kelas 1, 2 dan 3), perkerasan
harus ditempatkan sedemikian rupa agar dapat langsung mencapai bukaan akses pemadam
kebakaran pada bangunan. Perkerasan tersebut harus dapat mengakomodasi jalan masuk
dan manuver mobil pemadam, snorkel, mobil pompa, dan mobil tangga dan platform hidrolik,
serta mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
SNI 03-1735- 2000
3 dari 45
Volume bangunan No Keterangan
1 < 7.100 m 3 Minimal
6
1
keliling halaman.
2 > 7.100 m 3 . Minimal
6
1
keliling bangunan.
3 > 28.000 m 3 . Minimal ¼ keliling bangunan.
4 > 56.800 m 3 . Minimal ½ keliling bangunan.
5 > 85.200 m 3 . Minimal ¾ keliling bangunan.
6 > 113.600 m 3 . Harus sekeliling bangunan.
a). lebar minimum lapis perkerasan 6 m dan panjang minimum 15 m. Bagian-bagian lain
dari jalur masuk yang digunakan untuk lewat mobil pemadam kebakaran, lebarnya
tidak boleh kurang dari 4 m.
b). lapis perkerasan harus ditempatkan sedemikian agar tepi terdekat tidak boleh kurang
dari 2 m atau lebih dari 10 m dari pusat posisi bukaan akses pemadam kebakaran
diukur secara horisontal.
c)*. lapis perkerasan harus dibuat dari lapisan yang diperkuat agar dapat menyangga
beban peralatan pemadam kebakaran. Persyaratan perkerasan untuk melayani
bangunan yang ketinggian lantai huniannya melebihi 24 m harus dikonstruksi untuk
menahan beban statik mobil pemadam kebakaran seberat 44 ton dengan beban plat
kaki (jack).
d)*. lapis perkerasan harus dibuat sedatar mungkin dengan kemiringan tidak boleh lebih
dari 1 : 15, sedangkan kemiringan untuk jalur masuk maksimum 1 : 8,5.
e)*. lapis perkerasan dari jalur akses tidak boleh melebihi 46 m dan bila melebihi 46 m
harus diberi fasilitas belokan.
f)*. radius terluar dari belokan pada jalur masuk tidak boleh kurang darui 10,5 m dan harus
memenuhi persyaratan.
g). tinggi ruang bebas di atas lapis perkerasan atau jalur masuk mobil pemadam,
minimum 5 m untuk dapat dilalui peralatan pemadam tersebut.
h). jalan umum boleh digunakan sebagai lapisan perkerasan asalkan lokasi jalan tersebut
sesuai dengan persyaratan jarak dari bukaan akses pemadam kebakaran.
i). lapis perkerasan harus selalu dalam keadaan bebas rintangan dari bagian lain
bangunan, pepohonan, tanaman atau lain-lain, dan tidak boleh menghambat jalur
antara perkerasan dengan bukaan akses pemadam kebakaran.
3.7.lif kebakaran.suatu sarana transportasi dalam bangunan gedung, yang mengangkut petugas kebakaran didalam kereta lif, yang bergerak naik-turun secara vertikal dan memenuhi persyaratanpenyelamatan yang berlaku.3.8.saf.dinding atau bagian bangunan yang membatasi :a). sumur yang bukan merupakan sumur/lorong atrium, ataub). luncuran vertikal, saluran atau jalur sejenis, tetapi bukan cerobong/cerobong asap.3.9.springkler.alat pemancar air untuk pemadaman kebakaran yang mempunyai tudung berbentukdeflektor pada ujung mulut pancarnya, sehingga air dapat memancar kesemua arah secaramerata.3.10.tangga kebakaran yang dilindungi.tangga yang dilindungi oleh saf tahan api dan termasuk didalamnya lantai dan atap atauujung atas struktur penutup.3.11.tangga kebakaran.tangga yang direncanakan khusus untuk penyelamatan bila terjadi kebakaran.4. Jalan lingkungan.4.1*. Umum.Untuk melakukan proteksi terhadap meluasnya kebakaran dan memudahkan operasipemadaman, maka di dalam lingkungan bangunan harus tersedia jalan lingkungan.4.2. Jalur akses masuk dan lapisan perkerasan.4.2.1*. Di setiap bagian dari bangunan hunian dimana ketinggian lantai hunian tertinggidiukur dari rata-rata tanah tidak melebihi 10 m, maka tidak dipersyaratkan adanya lap[isanperkerasan kecuali diperlukan area operasional dengan lebar 4 m sepanjang sisi bangunantempat bukaan akses diletakkan, asal ruang operasional tersebut dapat dicapai pada jarakmaksimum 45 m dari jalur masuk mobil pemadam kebakaran.4.2.2. Dalam tiap bagian bangunan ( selain bangunan kelas 1, 2 dan 3), perkerasanharus ditempatkan sedemikian rupa agar dapat langsung mencapai bukaan akses pemadamkebakaran pada bangunan. Perkerasan tersebut harus dapat mengakomodasi jalan masukdan manuver mobil pemadam, snorkel, mobil pompa, dan mobil tangga dan platform hidrolik,serta mempunyai spesifikasi sebagai berikut :SNI 03-1735- 20003 dari 45Volume bangunan No Keterangan1 < 7.100 m 3 Minimal61keliling halaman.2 > 7.100 m 3 . Minimal61keliling bangunan.3 > 28.000 m 3 . Minimal ¼ keliling bangunan.4 > 56.800 m 3 . Minimal ½ keliling bangunan.5 > 85.200 m 3 . Minimal ¾ keliling bangunan.6 > 113.600 m 3 . Harus sekeliling bangunan.a). lebar minimum lapis perkerasan 6 m dan panjang minimum 15 m. Bagian-bagian laindari jalur masuk yang digunakan untuk lewat mobil pemadam kebakaran, lebarnyatidak boleh kurang dari 4 m.b). lapis perkerasan harus ditempatkan sedemikian agar tepi terdekat tidak boleh kurangdari 2 m atau lebih dari 10 m dari pusat posisi bukaan akses pemadam kebakarandiukur secara horisontal.c)*. lapis perkerasan harus dibuat dari lapisan yang diperkuat agar dapat menyanggabeban peralatan pemadam kebakaran. Persyaratan perkerasan untuk melayanibangunan yang ketinggian lantai huniannya melebihi 24 m harus dikonstruksi untukmenahan beban statik mobil pemadam kebakaran seberat 44 ton dengan beban platkaki (jack).d)*. lapis perkerasan harus dibuat sedatar mungkin dengan kemiringan tidak boleh lebihdari 1 : 15, sedangkan kemiringan untuk jalur masuk maksimum 1 : 8,5.e)*. lapis perkerasan dari jalur akses tidak boleh melebihi 46 m dan bila melebihi 46 mharus diberi fasilitas belokan.f)*. radius terluar dari belokan pada jalur masuk tidak boleh kurang darui 10,5 m dan harusmemenuhi persyaratan.g). tinggi ruang bebas di atas lapis perkerasan atau jalur masuk mobil pemadam,minimum 5 m untuk dapat dilalui peralatan pemadam tersebut.h). jalan umum boleh digunakan sebagai lapisan perkerasan asalkan lokasi jalan tersebutsesuai dengan persyaratan jarak dari bukaan akses pemadam kebakaran.i). lapis perkerasan harus selalu dalam keadaan bebas rintangan dari bagian lainbangunan, pepohonan, tanaman atau lain-lain, dan tidak boleh menghambat jalurantara perkerasan dengan bukaan akses pemadam kebakaran.
正在翻譯中..