Para Pihak sepakat bahwa harga Gas termaksud pada ayat (1) Pasal ini dapat ditinjau kembali atau diubah oleh PGN dan perubahan harga Gas tersebut akan berlaku efektif setelah ditetapkan oleh Direksi PGN. Perubahan harga Gas diberlakukan secara langsung kepada Pelanggan tanpa membuat amandemen terhadap Perjanjian ini, yaitu dengan pemberitahuan tertulis mengenai perubahan harga Gas tersebut dari PGN kepada Pelanggan yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dan mengikat Para Pihak