Kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang diyakini telah hilang di Suriah telah mendorong Kementerian Luar Negeri untuk mengeluarkan peraturan yang mengharuskan setiap perjalanan WNI ke luar negeri diharuskan melapor secara online dahulu sebelum keberangkatan.
Peraturan, yang bertujuan membantu kementerian untuk memantau warga negara Indonesia di luar negeri, akan dikeluarkan pada bulan Agustus mendatang.