5) Tidak mematuhi pengarahan dari atasan, dimana pengarahan tersebut dimaksud untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan/atau kerugian perusahaan.
6) Mempergunakan barang-barang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin dari atasan yang berwenang.
7) Tidak mengindahkan atau melanggar peraturan-peraturan,pedoman keselamatan kerja atau tata kebersihan lingkungan.
8) Memberikan tumpangan kepada karyawan lain pada unit kendaraan alat berat yang dilarang menumpang (khusus DT, ADT, Excavator, Grader, Dozer, Compaq, Loader,Crane).
9) Merokok di area berbahaya dan tempat yang dilarang, atau menggunakan alat komunikasi ditempat yang berbahaya atau dilarang oleh Perusahaan.
10) Pengulangan atas pelanggaran Tingkat I.