dengan demikian, selama mogok kerja itu dilakukan secara sah dengan memenuhi ketentuan dalam pasal 139 dan pasal 140 undang-undang ketenagakerjaan, maka buruh yang bersangkutan berhak mendapatkan upah, artinya pengusaha wajib membayar upah buruh. maka kami memberitahukan mogok kerja sah yang akan dilaksanakan pada