Surat penunjukan berupa surat perjanjian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b harus mencantumkan
klausula:
a. pemberian hak kepada perusahaan yang ditunjuk
untuk melakukan pendaftaran izin edar Pangan
Olahan;
b. penunjukan bersifat eksklusif atau noneksklusif;
dan
c. jangka waktu berlakunya penunjukan.