Melanjutkan penjelasan yang saya sampaikan melalui telepon, maka berikut dapat saya sampaikan beberapa penjelasan mengenai H. Jarian dan Erlianti Group sebagai berikut :
-. Sepengetahuan saya bahwa Erlianti Group dimiliki oleh H. Jarian. Ada beberapa perusahaan yang bernaung di bawah group ini, dan diatasnamakan ke anggota keluarganya.
-. Group ini lebih banyak bergerak dalam bisnis pertambangan batubara di Provinsi Kalimantan Selatan. Ada beberapa IUP (Ijin Usaha Pertambangan) yang dimilki oleh anak perusahaan group ini dan tersebar mulai dari daerah Kabupaten Tanah LAut, Tanah Bambu hingga Kotabaru.
-. Pada awal tahun 2011, perusahaan tempat saya bekerja pernah ditawarkan untuk Take Over perusahaan di bawah Goup Erlianti ini. Setidaknya ada 10 IUP yang ditawarkan dan harus diambil alih secara keseluruhan (lihat peta).
-. Yang pernah saya dengar bahwa H. Jarian ingin menjual assetnya ini guna menyelesaikan masalah keuangannya. Selama beberapa tahun dia terpaksa tinggal di Singapore karena “melarikan diri” dari proses hukum terkait masalah dengan ex-partner bisnisnya di Kalimantan Selatan.
-. Dan terakhir, dia sudah dapat kembali ke Banjarmasin dan menyelesaikan masalah hukumnya di Kalimantan Selatan. Bahkan dia dapat terlibat aktif pada Partai Hanura serta terpilih menjadi anggota legislative.
-. Adapun mengenai konsesi yang ditawarkan hanya sekitar 3-4 yang masih dapat dipertimbangkan untuk diambil alih. Itupun harus diikuti dengan pelaksanaan eksplorasi lanjutan untuk memastikan jumlah deposit yang masih ada di dalam wilayah konsesi tersebut. Sebagian lainnya, ada yang sudah pernah diproduksi namun tidak berlanjut dan mungkin dikarenakan jumlah deposit yang tidak memadai.
-. Tawaran untuk Take Over konsesi yang dimiliki Erlianti Group ini juga banyak beredar di luar dan tidak langsung melalui H. Jarian. Beberapa teman saya, ex-staff dan mungkin orang yang sama sekali tidak kenal dengan H. Jarian telah mencoba menawarkan kebeberapa investor, yang intinya hanya bermotif penipuan dan hanya untuk mengambil dana setoran maupun downpayment dari pihak investor yang berminat mengambil alih konsesi tersebut.