Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovai mengungkap alasan diberikannya tuntutan hukuman mati kepada 9 terdakwa perkara narkotik jenis sabu sebanyak 862 kilogram pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pekan lalu.
Menurut Reda, tuntutan maksimal berupa hukuman mati diberikan setelah tim penyidik Kejari Jakarta Barat melakukan penelaahan terhadap peran masing-masing anggota sindikat narkotik internasional itu.
Peran masing-masing orang dalam sindikat yang dikendalikan oleh Wong Chi Ping itu dianggap saling melengkapi untuk memuluskan masuknya narkotik jenis sabu ke Indonesia.
"Itu kan sifatnya saling melengkapi. Jadi tim penyidik memandang, kalau tidak ada peran dari satu orang misalnya, tidak akan ada tindakan perkara itu. Makanya, kami memutuskan menuntut mati semua. Tapi nanti tergantung keputusan hakim ya mau menjatuhkan vonis seperti apa," ujar Reda kepada CNNIndonesia, Rabu (11/11).