Akun Pelanggan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan apabila telah lulus proses identifikasi dan verifikasi sesuai dengan ketentuan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud pada ayat (4).