14.Perusahaan berhak untuk mengakhiri Perjanjian Kerja ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila Karyawan ternyata melakukan perbuatan atau kesalahan sebagaimana dimaksud Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan/atau pelanggaran baik sengaja maupun sebagai kelalaian terhadap Kesepakatan Kerja ini serta tidak berkewajiban untuk memberikan ganti kerugian baik secara moril maupun materiil.