Setelah menikah, kedua mempelai tidak tinggal di rumah mempelai pria, tetapi tinggal di rumah ibu mempelai wanita. Sang suami pindah ke rumah istrinya dengan membawa segala harta miliknya. Secara budaya, orang Minangkabau mempertahankan sistem matrilineal, di mana wanita memiliki hak yang lebih besar daripada pria dalam hal-hal yang berkaitan dengan harta pusaka atau warisan, keluarga, dan pengasuhan anak. Harta warisan hanya dibagikan kepada saudara/anak perempuan