Manfaat karyawan di dalam undang-undang adalah manfaat yang telah diatur yang
mencakup manfaat pensiun, sakit berkepanjangan (cacat tetap total), meninggal, dan
pengunduran diri secara sukarela serta pembayaran uang pisah akibat terjadinya
perpindahan kepemilikan perusahaan tersebut dengan menggunakan asumsi-asumsi
jumlah penghasilan serta masa kerja yang telah dilalui.