permohonan perubahan status perusahaan pma menjadi pmdn atau pmdn menjadi pma sebagaimana dimaksud dalam pasal 15ayat (2) huruf b diajukan oleh pemegang iup eksplorasi, iupk eksplorasi, iup operasi , iupk operasi produksi ,iup operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian ,atau iup operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan kepda menteri melalui direkur jenderal berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam lampiran iia dan lampiran iib yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini