1.Dalam hal salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Kesepakatan Bersama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, maka
pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum keinginan diakhirinya Kesepakatan Bersama ini.