Setiap pemegang saham yang berhak untuk mencalonkan dan mengangkat seorang komisaris berhak untuk memberhentikan komisaris tersebut dengan memberikan pemberitahuan kepada komisaris tersebut,
pemegang saham lainnya dan kepada Perseroan, dengan ketentuan bahwa:
(i) komisaris yang bersangkutan telah diberitahukan secara tertulis dalam waktu yang tidak lebih lambat dari empat belas (14) hari sebelum tanggal keputusan pemegang saham untuk pemberhentian yang diusulkan; dan
(ii) komisaris yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri secara tertulis dalam waktu tujuh (7) haris setelah tanggal pemberitahuan.