Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka Letter of credit di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor;
kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi Letter of credit yang disepakati kedua belah pihak.