Jakarta - Kejaksaan memastikan akan mengajukan banding terhadap komplotan Wong Chi Ping yang lolos dari hukuman mati. Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), sudah memvonis 9 komplotan Wong Chi Ping. Dari 9 hanya 2 yang dihukum mati sesuai keinginan jaksa.
"Sesuai prosedur, kami ajukan banding semuanya yang tidak sesuai dengan tuntutan kami yaitu hukuman mati," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Reda Mantovani, di PN Jakbar, Jl S Parman, Jumat (13/11/2015).
Reda mengatakan, pihaknya tetap ingin 9 orang komplotan Wong Chi Ping yang coba selundupkan sabu ke Indonesia seberat 800 kg divonis mati. Untuk itu, pihaknya kini sedang bekerja keras menyusun memori banding.
"Kami tetap ingin sesuai dengan tuntutan yaitu hukuman mati kepada sembilannnya," ucap Reda.
Reda sendiri mengatakan, saat ini pihaknya sangat gencar terhadap pelaku kejahatan narkoba. Baginya, tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan narkotika.
"Ini upaya kita yang sangat progresif. Bagi kami hukum harus ditegakan," pungkas Reda.
BNN harus bekerjasama dengan polisi negara lain untuk mengungkap kasus ini dan membutuhkan waktu selama 5 tahun. Sebab Wong merupakan buronan 7 negara yang beroperasi secara licin dan sangat licik. Dalam mengungkap komplotan ini, para penyidik berjibaku di lapangan berbulan-bulan dan meninggalkan anak istrinya. Tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang BNN berdiri, bahkan Indonesia dan Asia.
Pantaskah pengorbanan penyidik diganjar hakim dengan meloloskan para terdakwa yang ditangkap dengan susah payah itu dari hukuman mati?
(rvk/asp)