SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan :
a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang
terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang
kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
b. apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan
telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa
bunga 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau
terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
c. apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang
dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa
kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak
ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk
jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak
saat terutangnya pajak.
(3) SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan apabila
ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang
menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang dikenakan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
kekurangan pajak tersebut.
(4) SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterbitkan apabila
jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak
atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.