(1) Pedagang Valuta Asing Bukan Bank yang telah memperoleh izin
berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/22/PBI/2010
tentang Pedagang Valuta Asing, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. izin sebagai Pedagang Valuta Asing Bukan Bank tetap berlaku dan
dinyatakan sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank; dan
b. tetap dapat melakukan kegiatan sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank sesuai Peraturan Bank Indonesia ini.