Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP) dihitung berdasarkan jumlah imbalan
yang telah dihimpun (accrued) per tanggal laporan Posisi Keuangan, dengan
terlebih dahulu memperhitungkan proyeksi gaji pada saat jatuh tempo kewajiban
pembayaran manfaat.