Jakarta - Bos mafia penyelundup sabu 800 kg, Wong Chi Ping hari ini mengajukan nota pembelaan atas tuntutan mati jaksa. Wong Chi Ping membacakan pledoi berjudul 'Hukuman Harus Memperbaiki Kejahatan, Bukan Mematikan Penjahat'.
Pledoi tersebut dibacakan oleh kuasa hukum Wong Chi Ping, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jl S Parman, Kamis (12/11/2015). Menurut Wong majelis hakim harus mengambil putusan yang bijaksana.
"Hukuman pidana haruslah mendidik atau memperbaiki orang yang melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik," ujar kuasa hukum Wong, Hazmin ST Muda, dalam sidang.
Lewat kuasa hukumnya, Wong juga mengakui bahwa perbuatannya memang melawan semangat pemerintah untuk memerangi narkoba. Wong juga mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana.
"Tapi kami tidak sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa tidak ada hal-hal yang meringankan," ucap kuasa hukum Wong.
Selama persidangan, Wong hanya tertunduk mendengarkan tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan. Sedangkan jaksa dan majelis hakim mendengarkan dengan khusyuk nota pembelaan Wong.
Wong juga meminta bahwa hukuman mati tersebut sangat tidak diperlukan karena dalam perkara ini masih ada seorang yang berstatus buronan. Menurut pengacara, seorang bernama Ahyi selaku big bos dari kasus penyelundupan sabu 800 kg ini masih berstatus buronan.
"Sehingga keterangan Wong masih diperlukan untuk membongkar kejahatan Ahyi yang berstatus buronan atau DPO," ucapnya.
Hingga pukul 15.30 WIB, sidang pledoi masih berlangsung.
(rvk/asp)