Sesuai UU 4 Tahun 2009, PP 23 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014, diatur bahwa :
Setiap jenis komoditas tambang mineral logam wajib diolah dan dimurnikan sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan pemurnian.
Setiap jenis komoditas tambang mineral non logam wajib diolah sesuai dengan batasan minimum pengolahan.
Setiap jenis komoditas tambang mineral batuan wajib diolah sesuai dengan batasan minimum pengolahan.