Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum,
ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan,
lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI,
Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah
sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan paling tinggi
sebesar 1% (satu persen).