Yth. Alamat Terlampir
Sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia nornor :
17/3lPBIl2015 tanggal 3l Maret 2015 dan surat edaran Bank Indonesia nomor :
l7l tl /DKSP tanggal l Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan hormat disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
a. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia tersebut di atas kewajiban
penggunaan rupiah untuk transaksi berlaku untuk transaksi tunai dan non
tunai dan wajib mencanilrmkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam
rupiah;
b. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu
tanggal 31 Maret 2015 sedangkan kewajiban penggunaan rupiah untuk
transaksi non tunai mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015-
Menunjuk hal tersebut di atas, Saudara dirninta segera menerapkan kewajiban
penggunaan rupiah dalam transaksi yang anda lakukan sesuai dengan kentuan
tersebut pada butir I di atas dan melaporkan kepada Dirien. Perhubungan
Udara pada kesempatan pertama.
3. Demikian disampaikan, atas perhatian dan keqiasamanya diucapkan terima
kasih