Jakarta - Mafia penyelundup sabu 800 kg, Wong Chi Ping mengaku kecewa dituntut mati oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Padahal, nyata-nyata Wong adalah buronan 7 negara terkait kartel narkoba internasional.
Wong menganggap dirinya bukan mafia atau gembong narkoba sehingga tidak layak diberikan hukuman mati.
"Bahwa terdakwa bukanlah gembong narkotika atau bandar narkotika," ujar kuasa hukum Wong, Hazmin ST Muda, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta barat (PN Jakbar), Jl S Parman, Kamis (12/11/2015).
Selain itu Wong juga meminta agar majelis hakim memberikan keringanan karena sabu 800 kg yang dia impor belum beredar di masyarakat. Sehingga, menurut Wong kejahatan yang dia lakukan tidak berdampak luas.
"Bahwa narkotika jenis sabu seberat 800 kg yang telah disita belum beredar luas ke masyarakat sehingga tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa belum berdampak," ucap Hazmin.
Wong juga mengakui perbuatannya dan sangat kooperatif dalam persidangan. Sehingga dia meminta agar majelis hakim masih memberikan hak untuk hidup kepada Wong Chi Ping.
"Atas hal-hal yang meringankan maka jenis pidana atau hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman mati adalah tidak tepat karena tidak mencerminkan rasa keadilan," kata Hazmin dalam pledoi berjudul 'Hukuman Harus Memperbaiki Kejahatan, Bukan Mematikan Penjahat'.
Wong mengkordinir penyelundupan 826 kg sabu dari Malaysia-Jakarta lewat jalur laut lewat Kepulauan Seribu pada awal 2015. Sabu itu berpindah dari sebuah kapal di Kepulauan Seribu ke kapal kecil dan diteruskan ke Dadap, Tangerang. Dari Dadap, sabu itu dibawa ke Cengkareng. Ia dan 8 temannya lalu dibekuk oleh BNN.
Wong merupakan buronan 7 negara. Tangkapan ini merupakan tangkapan terbesar sepanjang sejarah BNN-Indonesia. (rvk/asp)