Hasil PENGOLAHAN komoditas mineral logam yang dapat dijual ke luar negeri yaitu: konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat pasir besi/pelet, konsentrat mangan, konsentrat timbal, dan konsentrat seng.
Komoditas mineral logam timah, nikel, bauksit, emas, perak, dan kromium HANYA dapat dijual ke luar negeri setelah dilakukan PEMURNIAN.
Batasan minimum pengolahan dan pemurnian diatur dalam Lampiran Permen ESDM No. 1 Tahun 2014 (Lampiran 1 : Komoditas Tambang Mineral Logam, Lampiran 2 : Komoditas Tambang Mineral Bukan Logam, dan Lampiran 3 : Komoditas Tambang Batuan).
Pemegang KK dan IUP OP Mineral Logam, SETELAH JANGKA WAKTU 3 (TIGA) TAHUN sejak Permen ini diundangkan, HANYA DAPAT melakukan penjualan ke luar negeri hasil produksi yang telah dilakukan pemurnian sesuai batasan minimum pemurnian.