Sehubungan dengan permohonan yang Saudara sampaikan tanggal 23 Desember
2015, dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2OO7 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah, Pemerintah Republik Indonesia memberikan IZIN PRINSIP
PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI sebagai izin sementara sampai dengan
perusahaan memperoleh Izin Usaha, sebagai berikut :