Untuk karyawan jika dalam masa training ternyata hamil maka tidak boleh dikeluarkan dengan alasan hamil.
NIKE memberlakukan tidak adanya pemagangan karyawan. Jika ada karyawan magang harus isi perjanjian magang dengan perusahaan.
Perusahaan harus memverifikasi setiap anggota SPN pada waktu pemotongan iuran.
Setiap perusahaan wajib mempekerjakan orang disabilitas. untuk setiap 100 orang pekerja, sekurang-kurangnya 1 orang tenaga disabilitas.
( Kepmenaker No.205 tahun 1999 psl 4 ).
Untuk form promosi atau demosi karyawan harus ada form penilaiannya.