sebagai penanggungjawab yang secara berkesinambungan mengadakan
penyempumaan terhadap Buku Ketiga Pedoman Tata Keja Pengelolaan Rantai
Suplai Kontraktor Kontrak Ke ja Sama Nomor: 007-Revisi-I/PTWIX/2009 tentang
Pedoman Pengelolaan Aset.
KETIGA : Dengan berlakunya Buku Ketiga pedoman ini, maka hal-ha1 lain yang
bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT : Ketentuan-ketentuan lain yang belum diatur atau belum cukup diatur akan
ditetapkan kemudian yang akan menjadi satu kesatuan dalam pedoman ini.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Januari 2010